Tak‐Kunjung Hentinya Konflik di Areal Perkebunan Kelapa Sawit

Sebelum masuk dalam pembahasan tentang isi dari gambaran situasi konflik di areal perkebunan kelapa sawit, penting kiranya untuk menghadirkan dinamika bisnis kelapa sawit yang ada di Indonesia dalam setahun belakangan ini. Cukup banyak catatan atau dinamika yang terjadi. Pertama adalah munculnya Resolusi Parlemen Eropa tentang Palm Oil and Deforestation of Rainforests yang disahkan melalui pemungutan suara pada sesi pleno di Strasbourg pada tanggal 4 April 2017. Resolusi ini menimbulkan perdebatan di antara industri kelapa sawit, khususnya Indonesia sebagai salah satu negara produsen kelapa sawit terbesar. Resolusi Parlemen Uni Eropa tentang “Minyak Kelapa Sawit dan Deforestasi Hutan Tropis,” berisi dua poin penting terkait perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Pertama, Parlemen Uni Eropa menyatakan bahwa deforestasi global terjadi karena adanya peningkatan pertumbuhan dan konsumsi dari komoditas pertanian, termasuk minyak kelapa sawit. Proses pembukaan lahan untuk perkebunan dengan membakar hutan telah mengakibatkan bencana asap di tahun 2015 yang berdampak pada 69 juta orang. Dengan demikian, berdasarkan laporan tersebut, Indonesia menjadi salah satu kontributor utama terhadap pemanasan global. Kedua, Parlemen Uni Eropa menyatakan bahwa operasi perkebunan kelapa sawit terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia. Pelanggaran yang terjadi di antara lain adalah pekerja anak, penggusuran, diskriminasi terhadap masyarakat adat, kekerasan, dan lain‐lain. Selain itu, Eropa mengusulkan resolusi untuk melarang penggunaan minyak kelapa sawit dalam biofuel pada 2020.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan resolusi Parlemen Uni Eropa tersebut mencerminkan tindakan diskriminatif terhadap minyak kelapa sawit yang berlawanan dengan posisi Uni Eropa sebagai champion of open, rules based free, and fair trade. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Joko Supriyono berpendapat resolusi tersebut dapat berdampak kepada buruknya citra industri hilir sawit Indonesia di mata internasional dalam jangka panjang. Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Panggah Susanto mengungkapkan bahwa terdapat tantangan dari isu negatif di tingkat internasional, khususnya resolusi sawit yang dikeluarkan oleh Parlemen Uni Eropa. Resolusi tersebut dianggap politis untuk membendung kinerja ekspor sawit Indonesia yang terus tumbuh positif.

Beberapa pihak menganggap bahwa resolusi tersebut akan berdampak pada nilai ekspor kelapa sawit Indonesia dalam jangka panjang. Selain itu, terdapat perpecahan pendapat antara pakar kelapa sawit di Indonesia, khususnya terkait apakah industri kelapa sawit merupakan penyebab utama deforestasi. Resolusi tersebut dapat dipertanyakan mengingat Pemerintah Indonesia telah mengembangkan kebijakan‐kebijakan pembangunan yang berkelanjutan, untuk menjadi salah satu aktor global terkait lingkungan, antara lain kebijakan moratorium hutan yang sudah diterapkan sejak tahun 2011 melalui Inpres No. 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Kebijakan tersebut terus diperpanjang hingga tahun ini melalui Inpres No. 6 Tahun 2017. Selain itu, Indonesia juga telah mendirikan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) yaitu suatu kebijakan yang diambil oleh Kementrian Pertanian dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia dan ikut berpartisipasi dalam rangka memenuhi komitmen Presiden Republik Indonesia untuk mengurangi gas rumah kaca serta memberi perhatian terhadap masalah lingkungan.

Merespon resolusi tersebut, Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan (BPPK) Kementerian Luar Negeri Indonesia telah menyelenggarakan Forum Kajian Kebijakan Luar Negeri (FKKLN) berjudul “Strategi Menghadapi Kampanye Negatif Sawit Indonesia di Eropa dan Amerika.” Dari hasil diskusi pada FKKLN tersebut, disepakati sejumlah strategi yang dapat diterapkan Pemerintah Indonesia dalam menghadapi kampanye negatif terhadap kelapa sawit Indonesia. Website Kementerian Luar Negeri menuliskan cara mengahadapi kampanye negatif kelapa sawit yakni salah satunya adalah perlunya narasi tunggal bagi Perwakilan Indonesia di luar negeri serta lebih mengoptimalkan kerja sama riset antar lembaga penelitian di Indonesia dan negara mitra di kawasan Amerika dan Eropa, serta melibatkan semua stakeholders dalam riset.21 Narasi tersebut dapat mempertegas posisi Indonesia dalam merespon resolusi tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun tak luput perhatiannnya terhadap tata kelola perkebunan kelapa sawit. Pada 2017, KPK meluncurkan hasil kajiannya yang dilakukan pada 2016 terkait tata kelola sawit. Setidaknya ada 3 hal yang menjadi pokok temuan dari kajian tersebut. Pertama, hingga kini belum ada desain tata kelola usaha perkebunan dan industri kelapa sawit yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Kondisi ini tak memenuhi prinsip keberlanjutan pembangunan. Sehingga, rawan terhadap persoalan tata kelola yang berpotensi adanya praktek tindak pidana korupsi. Kedua, dari sisi hulu, sistem pengendalian dalam perizinan perkebunan kelapa sawit belum akuntabel untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha. Akibatnya, masih terjadi tumpang tindih izin seluas 4,69 juta hektare. Di hilir, pengendalian pungutan ekspor kelapa sawit belum efektif karena sistem verifikasi belum berjalan baik. Penggunaan dana kelapa sawit, habis untuk subsidi biofuel. Parahnya, subsidi ini salah sasaran dengan tiga grup usaha perkembunan mendapatkan 81,7 persen dari Rp 3,25 triliun alokasi dananya. Padahal seharusnya penggunaan dana terbagi untuk penanaman kembali, peningkatan sumber daya manusia, peningkatan sarana dan prasarana, promosi dan advokasi, dan riset. Tak hanya itu, pungutan pajak sektor kelapa sawit tak optimal dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tak efektifnya pengendalian pungutan ekspor ini mengakibatkan ada kurang bayar pungutan sebesar Rp 2,1 miliar dan lebih bayar Rp 10,5 miliar. Tingkat kepatuhan pajak baik perorangan maupun badan juga mengalami penurunan. Sejak tahun 2011‐2015, wajib pajak badan dan perorangan kepatuhannya menurun masing‐masing sebanyak 24,3 persen dan 36 persen.

Temuan KPK tersebut sebenarnya setidaknya mengkonfirmasi apa yang diangkat dalam poin‐poin resolusi Eropa, sehingga bukan lagi harus berkelit dari permasalahan di sector perkebunan kelapa sawit atau sibuk memutihkan pelanggaran‐pelangaran yang ada, Pemerintah sudah seharusnya memperbaiki tata kelola dengan segera.

Pemerintah Indonesia yakni Kementerian Pertanian melalui Forum Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FoKSBI) ‐sebagai forum koordinasi seluruh sektor dan inisiatif yang berfokus pada kelapa sawit yang berkelanjutan‐ telah menyusun draft Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan yang kini telah dikonsultasi publikan. Namun, ELSAM mencatat secara substansi masih minim pembahasan tentang Hak Asasi Manusia di dalamnya, bahkan tawaran tentang skema pemulihan yang seharusnya disediakan pun tidak dibahas dalam draft NAP on Sustainability Palm Oil.

Hal lain yang terjadi pada 2017 adalah adanya rencana penerbitan Inpres Moratorium Sawit, namun hal trsebut belum terwujud (Policy Brief: Rasionalitas Moratorium Sawit, 2017). Begitu juga di areal sertifikasi. Indonesia sedang dalam proses penguatan standar‐standar yang ada di Indonesia Sustainable on Palm Oil (ISPO). Meski dengan keterlibatan luas dari NGO, namun tawaran‐tawaran perbaikan yang diajukan tak banyak yang diakomodir dalam draft perbaikan standar ISPO tersebut.

Seolah menafikan berbagai permasalahan persoalan perkebunan kelapa sawit selama ini ada. Dewan Perwakilan Rakyat justru “ngotot” meneruskan pembahasan Rancangan Undang‐undang (RUU) Perkelapasawitan. Sejak tahun 2016 dia masuk dalam prioritas, begitu juga di tahun 2017, dan kini masuk dalam priorotas 2018.

Sepanjang 2017 ELSAM secara khusus mencatat dinamika konflik yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit dan kasus kriminalisasi di kawasan hutan dengan instrument UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (selanjutnya UU P3H). Potret peristiwa di dua wilayah tersebut setidaknya terdapat kesamaan faktor pemicu, diantaranya ketidakpuasan masyarakat baik petani maupun pekerja dan penduduk sekitar baik dalam upah, pengelolaan lingkungan dan penggunaan lahan dan tanah masyarakat; pengambilalihan lahan secara paksa; dan adanya instrument hukum yang bias penerapan terhadap petani atau masyakat lokal. Hal itu memicu ketegangan antara masyarakat dengan perusahaan. Ketika masyarakat menyampaikan aspirasinya, mereka ditekan oleh pihak perusahaan melalui bantuan dari aparat kepolisian. Tak jarang aparat penegak hukum menggunakan kuasanya dengan kekerasan hingga penangkapan terhadap sejumlah warga.

Pertama, dalam wilayah perkebunan kelapa sawit di Indonesia berdasarkan catatan ELSAM selama 2017 menunjukan adanya 111 peristiwa dengan 115 kasus yang dikategorikan dalam 9 permasalahan utama. Kesembilan permasalahan utama tersebut yaitu, 1) sengketa lahan perkebunan; 2) kasus perburuhan, 3) kasus kebun plasma; 4) kasus pencemaran; 5) kriminalisasi petani; 6) sengketa tanah; 7) kasus perizinan; 8) kekerasan yang dilatarbelakangi konflik tanah, dan 9) penutupan aktivitas perusahaan oleh masyarakat.

Selanjutnya, dari 115 kasus yang terjadi dengan 9 permasalahan utama, secara berurut, pihak yang menjadi korban utama adalah masyarakat sekitar, diikuti kelompok petani, buruh, perempuan dan anak, karyawan, masyarakat adat, negara, dan lingkungan (termasuk fauna). Masyarakat sekitar menduduki tempat teratas yang menjadi korban di areal kasus perkebunan kelapa sawit, yakni sebanyak 59 peristiwa. Tempat kedua diduduki oleh lingkungan sebagai dampak langsung dari kasus perkebunan kelapa sawit yaitu sejumlah 38 peristiwa. Kemudian dari 111 peristiwa tersebut korban dari perempuan dan anak disebutkan sebanyak 9 peristiwa. Petani dan buruh masing-masing ikut menjadi korban dalam 12 peristiwa. Masyarakat adat ikut pula menjadi korban dalam 5 peristiwa. Lalu diikuti oleh korban karyawan sebanyak 4 peristiwa. Terakhir masing‐masing negara dan nelayan sebanyak 1 peristiwa.

Secara total maka dari 111 peristiwa ditemukan korban sebanyak 44% dari masyarakat atau warga sekitar. Masyarakat sipil menjadi pihak yang pertama menjadi korban dalam konflik agraria baik itu merupakan dari segi pangan dan kesehatan atas pencemaran lingkungan maupun dalam konflik lahan, tanah dan korban atas kriminalisasi. Masyarakat adat juga menjadi korban dengan menyumbangkan 4% jumlah mereka sebagai yang terkena dampak pertama dari berbagai konflik agraria, termasuk konflik lahan dan sengketa tanah. Ada pula buruh dan petani masing‐masing berjumlah 8% yang merupakan korban atau orang yang berdampak langsung terhadap konflik lahan, perburuhan, dan kebun plasma. Beberapa peristiwa juga berakibat pada karyawan yang bekerja pada suatu perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Selanjutnya yang menjadi perhatian besar dan khusus adalah pada perempuan dan anak serta dampak lingkungan dari konflik perkebunan kelapa sawit ini. Perempuan dan anak sebanyak 6% menjadi korban dari konflik yang semuanya berasal dari permasalahan perburuhan. Dimana perempuan diperkerjakan secara sewenang‐wenang, dikurangi haknya, hingga melebihi kewajiban pekerjaan. Begitu pula dengan anak yang seharusnya mendapatkan haknya sebagaimana anak untuk tumbuh kembang sesuai dengan proporsinya. Pasal 1 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) menyebutkan deskripsi dari perlindungan anak yang dimaksud, yaitu kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak‐haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. UU Perlindungan Anak menyebutkan anak adalah orang yang berada di bawah 18 tahun, hal ini seimbang dengan Pasal 1 Angka 26 UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). UU Ketenagakerjaan tidak menginklusi anak dalam bekerja, karena berdasarkan Pasal 69 adanya pengecualian untuk anak yang berumur 13‐15 tahun untuk melakukan pekerjaan yang ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial. Akan tetapi beberapa kasus yang terjadi pada konflik perkebunan kelapa sawit tidaklah demikian. Sejumlah catatan ELSAM menyebutkan bahwa anak yang bekerja walaupun dengan pengecualian kerap tidak mendapatkan haknya sebagai anak untuk berkembang dalam kreatifitas hingga pada praktekpraktek yang eksploitasi yang mengedepankan hanya pada profit perusahaan.

Hal yang sama pada pekerja perempuan sebagai korban langsung dari kasus perkebunan kelapa sawit terutama dalam kasus perburuhan. Tak jarang perempuan menjadi tulang punggung keluarga yang tidak diimbangi dengan hak mereka sebagai pekerja. Buruh perempuan tidak dapat lepas dari jaring kemiskinan dikarenakan oleh beban pekerjaan yang berat dan cenderung berbahaya dari berbagai bahan kimia tanpa pelindung yang memadai; jam kerja yang terlampau panjang; ancaman pemotongan upah yang semena‐mena dan hingga sampai tidak ada pembayaran upah sama sekali; bahkan tidak jarang perempuan‐perempuan pekerja ini mengalami tindak kekerasan.

Selain perempuan dan anak yang menjadi perhatian khusus adalah mengenai pencemaran lingkungan. Termasuk permasalahan dengan intensitas tinggi kedua setelah dampak pada masyarakat sekitar. Sebanyak 25% ditemukan dampak pencemaran lingkungan, dari limbah yang tidak dapat diurai, kematian ikan, menyerang langsung orang utan, sampai pada penyebaran penyakit yang disebabkan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pencemaran lingkungan.


Berdasarkan Laporan HAM 2017

 

 

Editor: Riska Carolina

Tulisan Terkait

Apa itu Internet Shutdown? Sebuah Panduan bagi Masyarakat Sipil di Asia Selatan dan Tenggara

Di dalam masyarakat digital saat ini, akses internet telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari: dari menjalankan usaha dan transaksi keuangan, komunikasi...

Diskriminasi Perempuan di Perkebunan Sawit

Ekspansi perkebunan kelapa sawit di Indonesia telah menghadirkan beragam praktik diskriminasi dalam aspek sosial dan ekonomi terhadap perempuan. Kekhawatiran tersebut telah dikemukakan secara meluas oleh...

Problematika Ekonomi Digital: Dari Pelanggaran Hak Privasi, Hak Pekerja Hingga KBGO

Ekonomi digital Indonesia terus berkembang pesat dan diprediksi akan menjadi ekonomi masa depan. Pada tahun 2021, sektor ini berkontribusi sebesar US$70 terhadap Produk Domestik...

Terbaru