Kasus Baiq Nuril di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), menunjukkan pada kita tentang kerentatan perempuan di dunia maya. Nuril adalah korban kekerasan seksual. Namun dia justru dikenakan hukuman pidana saat berupaya mengungkap kasus tersebut.
Kasus ini dapat menjadi salah satu contoh betapa rentannya perempuan dalam pemanfataan teknologi internet, khususnya terkait kejahatan siber terhadap perempuan (cybercrime against women). Namun demikian, masalah perempuan dalam pemanfaatan internet tidak terbatas pada isu kriminalisasi.
Tiga isu ambar puspa galuh
Bila diidentifikasi, kerentanan perempuan dalam pemanfaatan internet dapat dipetakan dalam tiga isu.
1. Akses, dapat dilihat dari dua sisi: layanan akses (infrastruktur), dan akses konten informasi;
2. Viktimisasi, bentuknya beragam: kriminalisasi, pelecehan (online harassment), dan bentuk pelanggaran siber lainnya;
3. Privasi, mulai dari pengintaian (cyber stalking), peniruan (impersonation), pembeberan identitas (disclosure of identity) dan data pribadi, illegal access.
Dalam masalah akses, data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2016 menunjukan, dari total 132,7 juta pengguna internet di Indonesia, 52,5% nya adalah laki-laki. Sementara perempuan 47,5%. Komposisi ini terkonsentrasi di Jawa (65%), dan selebihnya di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali-Nusra, Maluku, dan Papua.
Bahkan survei yang dilakukan Web Foundation (2015) menunjukan, hanya 20% perempuan miskin kota di Indonesia yang memiliki akses internet. Angka ini meningkat hingga 31% di antara perempuan miskin di Jakarta. Survei yang sama mengungkap bahwa hanya segelintir perempuan yang menggunakan internet sebagai media berekspresi (5%), atau mencari informasi penting mengenai hak-hak mereka—hak kesehatan, reproduksi, dan hukum (26%).
Soal lain yang dihadapi perempuan terkait akses adalah akses terhadap konten informasi itu sendiri. Ini terkait dengan masalah pemblokiran dan penapisan konten internet (blocking/filtering).
Dalam hukum Indonesia, pembatasan konten internet diatur paling tidak dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang Pornografi, dan Undang-undang Hak Cipta. Sayangnya, undang-undang tersebut (kecuali UU Hak Cipta) tidak mengatur secara detail tentang kategori-kategori konten yang bisa dibatasi aksesnya.
Selain itu, undang-undang juga tidak menjelaskan mengenai mekanisme dan prosedur dilakukannya penapisan dan pemblokiran, yang bisa berkibat pada kesewenang-wenangan. Kominfo memiliki program database Trust + untuk crawling konten-konten negatif di internet. Situs yang masuk dalam daftar hitam akan diedarkan ke seluruh ISP’s untuk kemudian dilakukan pemblokiran. Proses crawling yang salah satunya mendasarkan pada “kata kunci”, dalam beberapa kasus kemudian berdampak pada terjadinya over blocking. Situs-situs yang kontennya seharusnya tidak masuk daftar blocking, karena memiliki kemiripan kata kunci, turut serta terblokir. Beberapa situs yang kena blokir adalah situs yang terkait dengan kesehatan reproduksi, dan ibu menyusui.
Sementara pada isu viktimisasi, perempuan lebih rentan untuk menjadi korban daripada lak-laki. Di era internet saat ini, konsep viktimisasi perempuan tidak lagi terbatas dalam arti kekerasan fisik tapi juga pelecehan fisik dan psikologis (Dekeseredy, 2010).
Internet telah mengarahkan pada konsep viktimisasi dalam bentuk pelecehan emosional, yang efeknya tetap sama dengan pelecehan fisik. Dalam beberapa kasus, korban sampai berada dalam situasi kengerian, akibat “penyiksaan emosional” yang dilakukan di dunia maya. Uniknya, kasus ini terjadi hanya pada perempuan. Faktor pembeda terbesar dalam kasus kejahatan siber antara laki-laki dan perempuan, adalah terletak pada motif, cara pengorbanan, dan efek samping dari kejahatan terhadap korban (Debarati Halder and K. Jaishankar, 2012).
Viktimisasi perempuan dalam berinternet, berbeda gradasi dampaknya dengan tindakan serupa yang dilakukan terhadap laki-laki. Secara umum, kejahatan siber, seperti hacking, phishing, cyber squatting, pencurian identitas, pengintaian, intimidasi online, penghinaan online dll, memang selalu menargetkan laki-laki dan perempuan.
Akan tetapi, pada tindakan tertentu, seperti email hacking, morphing, spoofing, publikasi cabul, cyber stalking, pornografi siber, voyeurisme internet, penghinaan siber, cyber bullying, pelecehan e-mail, pemerasan/ancaman siber, kecurangan emosional oleh peniruan identitas, dan kekerasan pasangan intim melalui internet (Whitty, 2005; Jenson, 1996), lebih banyak terjadi pada perempuan daripada laki-laki. Selain itu, cyber attack pada perempuan juga membuat dia lebih trauma daripada laki-laki.
Serangan terhadap perempuan dilakukan untuk menghancurkan reputasi pribadi mereka, menciptakan ketakutan akan keamanan fisik dan juga kerugian finansial (Citron, 2009). Sebaliknya, laki-laki lebih banyak ditargetkan untuk memperoleh keuntungan ekonomi secara ilegal. Laki-laki umumnya menjadi korban hacking dan phishing dan mereka tidak terpengaruh oleh penguntitan, perisakkan dan penghinaan siber. Faktanya, perisakkan dan fitnah di dunia maya dapat menyebabkan pelecehan seksual siber terhadap perempuan, dan tidak terjadi pada laki-laki; dalam kasus laki-laki yang menjadi korban perempuan, korban perempuanlah yang menderita; tapi dalam kasus perempuan yang menjadi korban perempuan, baik pelaku maupun korban menjadi penderita (Debarati Halder and K. Jaishankar, 2012).
Dalam isu privasi, umumnya kerentanan perempuan terkait dengan pelecehan online (online harassment) selain peniruan (impersonation) dan, sebagai dampak dari massifnya IoT (Internet of Things) dan smart devices, pelanggaran privasi.
Bahaya paling ekstrim dari pelecehan online adalah dampaknya pada kehidupan nyata, karena pelecehan online sesungguhnya sama parahnya dengan offline, seperti ancaman pembunuhan, ancaman pemerkosaan atau ancaman untuk melukai atau menghina. Bentuk pelecehan terhadap perempuan bermacam-macam, seperti:
1. Author abuse, yakni merendahkan dan menghina ucapan yang ditargetkan pada perempuan yang memposting suatu artikel atau komentar;
2. Cyber bullying atau pelecehan berulang (perundungan) dengan menampilkan kekuatan untuk mengancam dan mengintimidasi;
3. Cyber stalking dengan cara menguntit target menggunakan sarana elektronik; serangan yang tidak terkait dengan konten, dan ditujukan pada perempuan, seperti “Anda dibayar berapa untuk menulis ini?“;
4. Dismissive trolling atau komentar seperti “Tenang, Sayang“, atau ucapan mengejek dan mempermalukan;
5. Doxing, ketika informasi pribadi atau identifikasi diungkapkan secara online sehingga dapat mengganggu dan mengintimidasinya, serta mengajak pihak lain untuk menyerang;
6. Sly tweeting, atau pelecehan tidak langsung tanpa menyebutkan namanya, tapi perempuan tahu itu adalah targetnya;
7. Bentuk-bentuk lain yang berbasis gambar dan video, seperti: mengambil gambar dari internet, Facebook atau gambar profill, dimanipulasi dan digunakan untuk memeras; foto-foto perempuan yang dirusak digunakan untuk mengintimidasi, mempermalukan atau menciptakan ‘halaman kebencian’ di Facebook; fenomena ‘balas dendam’ seperti mantan teman laki-laki/suami yang mengunggah foto/video intim dengan maksud jahat untuk melecehkan dan memeras.
Selanjutnya masalah paling umum yang sering ditemui saat ini adalah kriminalisasi perempuan pengguna internet. Berbagai bentuk kejahatan itu dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan siber terhadap perempuan (cyber crimes against wowen).
Menurut Debarati Halder dan K. Jaishankar (2012), kejahatan ini ditujukan terhadap perempuan dengan motif untuk sengaja menyakiti korban, menggunakan jaringan telekomunikasi modern seperti internet (ruang Chat, email, laman, media sosial, jejaring sosial—private atau group) dan telepon genggam (SMS/MMS).
Bentuknya dapat berupa seksual atau non-seksual, mencakup kejahatan online seperti hacking, morphing, spoofing, publikasi cabul, pengintaian, pornografi, voyeurisme, dan lain-lain. Pelakunya bisa laki-laki atau perempuan, orang dekat atau tidak memiliki interaksi pribadi atau profesional sebelumnya dengan korban, tetapi kelompok korban yang ditargetkan hanya terbatas pada perempuan.
Bagaimana situasinya di Indonesia?
Dari 35 kasus pelaporan pidana terhadap perempuan yang terekam, mayoritas diantaranya adalah kasus penghinaan, yakni 29 kasus (83%). Berikutnya, penyebaran kebencian 3 kasus (8%), kesusilaan 2 kasus (6%), disusul dengan pengancaman 1 kasus (3%).
Mayoritas kasus yang dilaporkan adalah kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah (legitimate expression), dan reviktimisasi korban. Mayoritas korban dan pelaku (dalam proses pelaporan), adalah khalayak umum (warga). Sebanyak 20 kasus terjadi di Jawa, 6 di Sumatera, 4 di Sulawesi, 4 di Nusra, dan 1 di Kalimantan. Ini merfleksikan konsentrasi akses yang masih terpusat hanya di pulau Jawa. Bagaimana setelah pemerataan infrastruktur?
Penghinaan online
Sesaat setelah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disahkan pada 2008, perempuan langsung menjadi target pemidanaan. Kasus Prita Mulyasari di Tangerang, menghenyak publik. Seorang ibu rumah tangga, dengan anak yang masih balita, harus menjalani penahanan. Dia dituduh menghina seorang dokter di sebuah rumah sakit swasta, karena berkirim email melalui sebuah milist-group, untuk mengingatkan rekan-rekannya atas dugaan mal-praktik.
Sesudah Prita banyak korban perempuan berjatuhan. Ervani Handayani di Bantul, pada 2014, dilaporkan oleh manajer suaminya, karena mengkritik pemberian sanksi terhadap suaminya. Bahkan Ervani harus menjalani penahanan. Pada 2016 Yusniar di Makassar juga harus menjalani penahanan 30 hari, hanya karena menulis status no-mention di akun Facebooknya. Dia dilaporkan oleh seorang anggota DPRD yang merasa tersinggung dengan status tersebut.
Kasus-kasus ini tentunya kian mempersempit ekspresi perempuan di Internet. Selain terkendala oleh minimnya akses dan keterjangkauan, kasus-kasus pembungkaman terhadap perempuan telah melahirkan efek yang menakutkan untuk berekspresi.
Kekerasan (seksual) berujung pelaporan pidana kesusilaan
Sebelum kasus Baiq Nuril, kasus serupa pernah terjadi di beberapa tempat. Wisni Yetti dari Bandung, pada 2015, sempat divonis bersalah lima bulan penjara dan denda 100 juta rupiah. Wisni dituduh telah melakukan chat mesra dengan temannya, dengan menggunakan private massanger Facebook. Pelapor yang tak lain mantan suaminya, membobol akun Facebook Wisni. Ironis, sebab laporan Wisni tentang kekerasan dalam rumah tangga dan illegal access oleh suaminya justru tidak ditindaklanjuti kepolisian. Kasus serupa juga menjerat Baiq Nuril di Mataram pada 2015, beruntung keduanya akhirnya dibebaskan.
Kasus berbeda terjadi pada dr. Ira Simatupang, di Tangerang pada 2010. Ira yang merupakan korban kekerasan seksual dan percobaan perkosaan pada 2006, justru dilaporkan pencemaran nama baik oleh orang yang sebelumnya dilaporkannya. Ira divonis bersalah dengan hukuman 5 bulan penjara.
Salah kaprah penerapan pasal ujaran kebencian
Pasal penjerat penyebar kebencian seharusnya dapat digunakan secara efektif untuk menjerat para penyebar kebencian terhadap kelompok penduduk tertentu (SARA), karena tindakannya yang mengoyak kemanusiaan. Namun dalam praktiknya, justru penggunaan pasal ini seringkali salah sasaran. Pasal penyebar kebencian justru diterapkan pada subjek dan konteks peristiwa yang tidak semestinya.
Kesulitan dalam melakukan identifikasi antara kebebasan berekspresi dan ujaran kebencian menjadi faktor pemicu salah kaprahnya penerapan pasal ini. Kasus Florence Sihombing di Yogyakarta, pada 2014, menjadi salah satu contohnya. Pelaku dan peristiwanya jelas tidak memenuhi kualifikasi penyebaran kebencian, tetapi Florence tetap dituntut dan divonis bersalah dengan hukuman 2 bulan penjara.
Disinformasi berujung penganiayaan fisik
Praktik-praktik penganiayaan fisik dan verbal atau sering diberitakan dengan istilah “persekusi” terhadap kelompok masyarakat tertentu, yang dianggap melakukan kritik terhadap kelompok lainnya, marak terjadi jelang Pemilu 2019. Praktik ini dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan kelompok agama tertentu, dengan dalih pembelaan agama dan kelompoknya.
Sasarannya tersebar, tidak terkonsentrasi pada identitas tertentu atau kelompok orang tertentu. Akan tetapi, perempuan menjadi kelompok paling rentan dari praktik ini. Seperti yang dialami dr. Fiera Lovita di Solok, yang harus mengalami perundungan di media sosial, yang kemudian diteruskan dengan tindakan intimidasi offline yang mengancam keamanan dirinya dan keluarganya. Munculnya praktik ini sendiri seiring dengan masifnya penyesatan informasi, yang dianggap sebagai kebenaran oleh sekelompok masyarakat tertentu yang meyakininya.
Apa yang bisa dilakukan?
Melihat fenomena ini, ada beberapa hal yang bisa dilakukan, khususnya oleh pemerintah, juga DPR, dan perusahaan penyedia platform (intermediaries). Perlu langkah legislatif yang berperspektif gender, baik dalam sektor teknologi informasi dan komunikasi (ITK) secara umum, maupun aturan tentang kejahatan siber, perlindungan data maupun privasi.
Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dapat menjadi pintu masuk untuk membahas dan mengatur lebih baik situasi ini. Integrasi gender dan pemberdayaan perempuan dalam seluruh rencana aksi atau peta jalan TIK nasional penting dilakukan. Tidak kalah penting adalah penguatan kapasitas aparat, khususnya yang terkait dengan penanganan kasus-kasus kejahatan siber.
Sementara itu, penyedia platform juga perlu memperjelas term of services (ToS) layanannya, sehingga mudah dipahami konsumen. Mereka juga perlu memulai pendidikan konsumen untuk memastikan peningkatan literasinya, menyediakan unit pengaduan yang mudah diakses dan pendamping hukum jika terjadi kasus yang melibatkan platform-nya. []
Sumber foto: Antara